1. Zakat Peternakan
Syarat zakat ternak :- Sampai haul
- Mencapai nishab
- Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
- Tidak dipekerjakan
- Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
- Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.
2. Zakat Perniagaan
Ketentuan :- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung : Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5%
3. Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
- Zakat simpanan Tabungan, Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
- Zakat Simpanan Deposito, Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
4. Zakat Hadiah
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
- Jika hibah :Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
5. Zakat Fitrah
Ketentuan :- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
- Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Fidyah dibayarkan bagi orang yang
berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah sepuh,
dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan
dengan biaya makan sehari-hari.
6. Zakat Emas & Perak
Ketentuan :- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas
- Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
- Jika emas/perak dipakai Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar